Sebagai umat muslim yang sudah mendapatkan limpahan berkat, tentu kita harus bersyukur kepada Allah SWT. Rasa syukur tersebut bukan hanya bisa diwujudkan melalui doa. Lebih dari itu, menyisihkan zakat juga menjadi salah satu cara mulia untuk bersyukur.
Ada beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim yang memiliki kemampuan. Salah satunya adalah zakat profesi. Tak perlu bingung jika selama ini kita belum pernah membayar zakat profesi. Ikuti tips ini untuk menghitung zakat profesi yang wajib kita sisihkan secara teratur :
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Profesi
Selama ini tak ada aturan resmi mengenai pembayaran zakat profesi. Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Mas’ud, dan Yusuf Qardhawi pun tidak mensyaratkan zakat profesi secara khusus. Tetapi zakat profesi bisa disiapkan sesaat setelah kita memperoleh tambahan harta. Kita bebas menyisihkan zakat penghasilan setiap bulan atau setiap tahun. Asalkan jumlahnya sama dengan 2,5% dari jumlah harta.
Mengapa Sebaiknya Membayar Zakat Profesi Setiap Bulan?
Para ulama menyarankan kita untuk membayar zakat profesi setiap bulan. Alasannya, agar kewajiban membayar zakat bisa ditunaikan dengan mudah. Menyisihkan zakat profesi setiap bulan tentu lebih mudah dibandingkan dengan menyisihkan setiap tahun. Sebab biasanya ada saja kebutuhan tak terduga yang muncul secara seasonal setiap tahun. Dengan demikian, penghasilan kita tetap dapat mencukupi kebutuhan hidup setelah dipotong untuk zakat profesi.
Perhitungan Zakat Dilakukan Setelah Menghitung Cicilan
Kewajiban membayar cicilan harus didahulukan dari pendapatan bulanan. Jadi, kita wajib memotong pendapatan bulanan sebelum menghitung zakat profesi. Kemudian zakat profesi dapat dihitung berdasarkan 2,5% dari harga beras dikali 524 atau 2,5% dari pendapatan bulanan yang sudah dipotong zakat profesi.
Misalnya, si A memiliki pendapatan 10 juta rupiah per bulan dengan cicilan rumah senilai 4 juta rupiah. Maka 10 juta rupiah tersebut mesti dikurangi 4 juta rupiah. Kemudian total zakat profesi per bulan bisa dihitung dari 2,5% x Rp 10.000 (harga beras yang dikonsumsi) x 524 = Rp 130.000 per bulan.
Namun karena pendapatan bersih si A adalah 6 juta (lebih besar dibandingkan batas bawah), maka 6 juta tersebut dijadikan patokan zakat penghasilan. Dengan hitungan :
2,5% x 6.000.000 = Rp 150.000 per bulan
Ternyata menghitung zakat profesi tidak sesulit yang kita bayangkan, ya. Mulai sekarang, mari menyisihkan zakat profesi secara teratur. Agar harta kita terjamin kehalalannya dan kita bisa berbagi dengan sesama kita yang lebih membutuhkan.